Minggu, 13 Februari 2011

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT PEKERJA GOODRICH BANDUNG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA GOODRICH BANDUNG
( PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA )







Jl.Gatot Subroto No.517 Bandung 40286 Indonesia
Telepon 022.7319602 / 022.7319603 / 022.7312073 Fax. 022.7323850
Email : sp_goodrich.bandung@yahoo.co.id






ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA


MUKADIMAH

  Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemerdekaan sejak kelahiran manusia di muka bumi. Hak asasi selalu melekat dalam diri manusia seiring dengan keberadaannya. Oleh karena itu senantiasa harus dijaga dan dihargai oleh seluruh umat manusia. Penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM) juga termanifestasikan dalam kebebasan manusia untuk berkumpul bersama, mengeluarkan pendapat yang dilandasi oleh semangat saling menghargai, saling membantu dan tolong menolong. Hal tersebut merupakan kenyataan yang melekat pada setiap orang sebagai mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri-sendiri baik dalam aktualisasi diri maupun dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik material maupun spiritual.
Hubungan Antar Manusia memberikan kesempatan kepada setiap manusia untuk dapat senantiasa memilih cara penghidupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk di dalamnya hak atas kehidupan yang layak melalui pekerjaan yang dilakukan secara profesional dalam suatu perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu wadah bersama yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pegawai PT GOODRICH PINDAD ASI bertekad untuk mewujudkan cita-cita bersama untuk mencapai Visi dan Misi dengan hasil yang maksimal dijalankan dengan kwalitas Sumber Daya Manusia yang handal dan profosional menjalin hubungan industrial melalui pekerjaan menjadikan mitra untuk memenuhi kesejahteraan pribadi dan keluarganya dengan senantiasa menciptakan kenyamanan dalam bekerja dan keamanan dalam berproduksi yang merupakan syarat awal dalam mengelola berbagai asset yang terdapat di perusahaan. Untuk itu Pegawai PT GOODRICH PINDAD ASI akan senantiasa berusaha membangun wawasan yang bersendikan nilai dan jiwa profesionalisme yang jujur, adil, demokratis dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah untuk menyejahterakan kehidupan bersama.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, Pegawai PT GOODRICH PINDAD ASI secara bersama-sama membentuk wadah organisasi sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 136 dan Undang-Undang No.21 tahun 2000 yaitu serikat pekerja PT GOODRICH PINDAD ASI yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar sebagai berikut

BAB I
NAMA ,WAKTU , DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Organisasai ini adalah sebuah organisasi Serikat Pekerja yang bernama Serikat pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA di singkat SP–GOODRICH BANDUNG

Pasal 2
WAKTU PENDIRIAN DAN MASA KADALUARSA

1. Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA atau disingkat SP-GOODRICH BANDUNG Didrikan pada 05 Desember 2010 di Bandung.
2. Masa kadaluarsa Organisasi SP-GOODRICH BANDUNG adalah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN

Organisasi Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA atau disingkat SP-GOODRICH BANDUNG berkedudukan dikota Bandung, jalan Jenderal Gatot Subroto no.517 Bandung.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS




Serikat pekerja PT GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA berasaskan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Pasal 5
TUJUAN

1. Mewujudkan hubungan kerja industrial yang lebih selaras, harmonis, dinamis dan berkeadilan.
2. Membina sikap saling menghargai dan solidaritas sesama anggota SP-GOODRICH BANDUNG dan seluruh pekerja/karyawan dilingkungan kerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA.
3. Mengadakan dan memberikan perlindungan hukum dalam pembelaan hak dan kepentingan peningkatan kesejahteraan yang layak baik jasmani maupun rohani bagi anggota SP-GOODRICH BANDUNG dan keluarganya serta karyawan pada umumnya.
4. Membentuk sikap kerja anggota SP-GOODRICH BANDUNG yang profesional, disiplin dan bertanggungjawab sebagai wujud kontribusi positif dalam usaha meningkatkan kemajuan perusahaan.
5. Membangun motivasi dan etos kerja yang lebih produktif melalui pemahaman atas kewajiban dan hak yang harus dipenuhi dalam hubungan kerja industrial sehingga tercipta suasana kerja yang nyaman dan kondusif.

BAB III
BENTUK , SIFAT , DAN FUNGSI

Pasal 6
BENTUK

Organisasi ini berbentuk SERIKAT PEKERJA dengan kepemimpinan kolektif.

Pasal 7
SIFAT

1. Organisasi ini bersifat Bebas, Terbuka, Independen, Mandiri, Demokratis, dan
Bertanggungjawab.
2. Tidak berafiliasi dengan organisasi, partai politik, ataupun golongan lain yang
berdasarkan Suku, Ras, dan Agama.

Pasal 8
FUNGSI

Organisasi ini memiliki fungsi–fungsi sebagai pelopor, pembina, perwakilan, pendamping, dan pembela bagi kepentingan anggota Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA untuk meningkatkan kualitas SDM dan usaha kemajuan perusahaan.

BAB IV
BENDERA, LAMBANG, DAN LAGU
Pasal 9

Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA mempunyai Bendera, Lambang, dan Lagu serta kelengkapan organisasi lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 10
KEDAULATAN

Kedaulatan Serikat Pekerja PT GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA sepenuhnya berada ditangan Anggota, yang pelaksanaannya melalui musyawarah seluruh anggota.

Pasal 11
KEANGGOTAAN

1. Anggota Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA adalah seluruh pekerja/karyawan dalam struktur kerja perusahaan di semua unit/bagian di lingkungan kerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA
2. Keanggotaan Serikat Pekerja PT GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Anggota Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA mempunyai kewajiban dan hak yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PENGURUS DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 13
PENGURUS

1. Serikat pekerja PT GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA dalam menjalankan fungsi, kegiatan, dan usahanya memilih dan menetapkan pengurus.
2. Kepengurusan sebagaimana yang dimaksud ayat 1 (satu) diatas diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Masa bakti kepengurusan SP-GOODRICH BANDUNG adalah 3 (tiga) tahun.

Pasal 14
PERANGKAT ORGANISASI

1. Perangkat organisasi Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA terdiri dari :
a. Musyawarah Seluruh Anggota
b. Musyawarah Luar Biasa Seluruh Anggota
c. Musyawarah Unit/Bagian
d. Musyawarah Pengurus
2. Tugas fungsi dan wewenang perangkat organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEGIATAN DAN
 USAHA

Pasal 15

1.Berdasarkan tujuan, sifat, dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 7, dan pasal 8 Anggaran Dasar ini, Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA menjalankan kegiatan–kegiatan dan usaha.
2. Kegiatan–kegiatan dan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16
QUORUM

Musyawarah–musyawarah yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 (satu) Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang–kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh Anggota.

Pasal 17
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.Dasar pengambilan keputusan adalah lebih diutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka diadakan pemungutan suara (voting) atas dasar suara terbanyak.

BAB IX
WEWENANG ORGANISASI

Pasal 18

1.Organisasi Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AEROPNAUTICAL SYSTEM INDONESIA, atau disingkat SP-GOODRICH BANDUNG berwenang menangani masalah hubungan industrial dan ketenagakerjaan di unit kerja tempat kedudukannya, dalam arti yang seluas–luasnya, khususnya masalah sosial ekonomi demi terlaksananya hubungan industrial secara selaras harmonis dan dinamis.
2.Dalam menjalankan kegiatan sehari–hari berpedoman kepada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 19

Keuangan Organisasi SP-GOODRICH BANDUNG diperoleh dari :
1. Uang Iuran Anggota.
2. Uang Sumbangan/Bantuan yang tidak mengikat.
3. Uang hasil usaha – usaha lain yang sah, baik berupa hasil usaha pemberdayaan ekonomi organisasi maupun hasil usaha kerjasama dengan pihak lain.

BAB XI
SANKSI – SANKSI ORGANISASI

Pasal 20
SANKSI ORGANISASI

1.Sanksi dapat dikenakan kepada Anggota atau Pengurus yang melakukan pelanggaran disiplin administratif dan atau tindakan perbuatan yang merugikan organisasi baik moral maupun materiil.
2.Sanksi atas pelanggaran disiplin administratif dapat dikenakan kepada Anggota atau Pengurus berupa :
a. Teguran/Peringatan lisan
b. Peringatan tertulis
c. Skorsing
d. Pemberhentian sebagai Pengurus
e. Pemberhentian sebagai Anggota
3.Sanksi hukum baik perdata maupun pidana dapat dikenakan kepada Anggota atau Pengurus yang melakukan penyalahgunaan/penyelewengan menyangkut keuangan organisasi untuk keperluan pribadi.

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 21

1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Seluruh Anggota.
2.Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini sah apabila dihadiri oleh sekurang–kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota, dan hasilnya disetujui oleh sekurang–kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang hadir.

BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 22

1.Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa Seluruh Anggota yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
2.Musyawarah Luar Biasa Seluruh Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini harus dengan ketentuan telah memenuhi quorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 17 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua).

Pasal 23

1.Kekayaan Organisasi setelah dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Anggaran Dasar ini ditentukan lebih lanjut dalam Musyawarah.
2.Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini diselenggarakan selambat–lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal keputusan pembubaran organisasi.
3.Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) pasal ini bukan merupakan perangkat organisasi.

BAB XIV
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 24

Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 25

PENUTUP

Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah seluruh Anggota dan berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan, yang merupakan pedoman operasional organisasi sampai dengan ditetapkannya perubahan Anggaran Dasar yang baru.


Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 18 Desember 2010
MUSYAWARAH SELURUH ANGGOTA
PENDIRIAN ORGANISASI SERIKAT PEKERJA






      KETUA                                                                                                   WAKIL I


( C AR Y AN A )                                                                         ( AHMAD ALI SAHRONI )


           WAKIL I I                                                                                      SEKRETARIS



( MA”FUL BUDIONO )                                                                         ( FAJAR HADI R )


                                    ANGGOTA SP-GOODRICH BANDUNG
                                   PERWAKILAN UNIT DAN TIM FORMATUR



                                                       ( TRI HARTANTO )
                                                  





ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEMS INDONESIA

BAB I
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 1

1 .Atribut Organisasi SP-GOODRICH BANDUNG yang meliputi Bendera, Lambang, Lagu, Jaket, serta identitas organisasilainnya adalah yang menggambarkan persatuan dan kesatuan, tujuan serta visi misi organisasi.



Pasal 2


LAMBANG DAN ARTI




1. Gambar /Symbol dan Tulisan yang membentuk Lambang/Logo Organisasi Serikat Pekerja PT.GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA atau disingkat SP-GOODRICH BANDUNG adalah terdiri dari 4 (empat) Element yaitu :
a.Bintang Segi 5 (lima) berwarna Kuning emas.
b.Roda Gigi 12 (dua belas) Gerigi berwarna Hitam/Biru.
c.Tulisan Serikat Pekerja Goodrich Bandung pada Roda Gigi berwarna Putih.
d.Sayap berjumlah 3 (tiga) helai berwarna Merah.
2. Penjelasan arti dari Lambang/Logo Organisasi SP-GOODRICH BANDUNG sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini adalah sebagai berikut :
a. Bintang Segi 5 berwarna Kuning emas : menggambarkan Tujuan yang hendak dicapai bagi kesejahteraan dan kemakmuran pekerja/karyawan yang berkeadilan dengan berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan amanat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Segi 5 (lima) sekaligus mensimbolkan tanggal berdirinya Organisasi SP-GOODRICH BANDUNG.
b. Roda Gigi 12 Gerigi berwarna Hitam/Biru : menggambarkan satu kesatuan yang kokoh dan teguh dalam bekerja dan berkarya dengan sepenuhnya mengedepankan sikap Profesional, Disiplin, dan Bertanggungjjawab. Dua belas Gerigi mensimbolkan bulan berdirinya Organisasi SP-GOODRICH BANDUNG.
c. Tulisan ‘Serikat Pekerja Goodrich Bandung’ berwarna putih : menggambarkan Niat dan Itikad yang bersih dan tulus dari seluruh anggota dan komponen organisasi yang bersama-sama bernaung dalam satu wadah organisasi bernama SP-GOODRICH BANDUNG dalam mengemban tugas dan kewajibannya demi tercapainya Tujuan, Visi, dan Misi Organisasi.
d. 3 (Tiga) Helai Sayap berwarna Mreah : menggambarkan semangat keberanian dan kepercayaan diri seluruh Anggota dan komponen Organisasi dalam mensinergikan antara Visi dan Misi Perusahaan dengan Visi dan Misi Organisasi Serikat Pekerja Goodrich Bandung, dengan mengutamakan kerjasama serta saling menghargai dan menjungjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing.

Pasal 3
PERUBAHAN LAMBANG/LOGO

Perubahan Lambang/Logo Organisasi dan Artinya bisa dilakukan jika dikehendaki, dan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN


 1.Anggota Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEMS INDONESIA adalah pekerja/karyawan PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA yang telah mendaftarkan diri.2.Pekerja/karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) adalah semua pekerja/karyawan disetiap bagian/unit baik berstatus tetap maupun kontrak.
3.Tidak tercatat dan atau terdaftar anggota Serikat Pekerja lainnya.
4.Menyetujui dan menaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi SP-GOODRICH BANDUNG.
5.Bersedia berperan dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan Organisasi.


BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap Anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Tunduk dan patuh terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
2 .Menjaga dan Menjunjung tinggi nama baik Organisasi.
3. Mendukung serta mensukseskan seluruh pelaksanaan program kerja Organisasi.
4. Membayar Iuran Anggota yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 6
HAK ANGGOTA

Setiap Anggota mempunyai hak – hak sebagai berikut :
1.Mendapatkan perlakuan yang sama oleh, dari, dan untuk Organisasi.
2.Menyampaikan dan/atau mengajukan pendapat, usul ataupun saran.
3.Mengusulkan dan diusulkan, mengajukan dan diajukan serta memilih dan dipilih menjadi pengurus, kecuali bagi anggota yang karena jabatannya diperusahaan dapat menimbulkan pertentangan kepentingan.
4.Memperoleh pendidikan, pelatihan, dan pembinaan dari Organisasi.
5.Memperoleh perlindungan, pendampingan, bantuan dan pembelaan dari Organisasi dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut diri Anggota yang bersangkutan baik secara perorangan atau kelompok.
6.Membela diri dalam hal sanksi Organisasi.
7.Mengikuti segala aktifitas yang diselenggarakan oleh Organisasi.
8.Mempunyai hak suara yang sama dalam perangkat organisasi.

Pasal 7

Anggota yang karena jabatannya diperusahaan tidak dapat diusulkan dan/atau dipilih menjadi pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 (tiga) Anggaran Rumah Tangga ini, diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 8

1.Seorang Anggota Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA berakhir keanggotaannya karena :
a.Meninngal dunia
b.Mengundurkan diri secara tertulis
c.Menjadi anggota serikat pekerja lain
d Diberhentikan oleh Organisasi karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota
e.Pensiun dan/atau keluar dari pekerjaan
2.Aturan tentang berakhirnya keanggotaan seperti dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 9
PERSYARATAN KETUA DAN PENGURUS

Syarat–syarat menjadi Ketua dan Pengurus Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEMS INDONESIA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 10
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pengurus Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEMS INDONESIA mempunyai kewajiban dan hak yang sama, seperti yang dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 tentang KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA.

Pasal 11
PEMBERHENTIAN PENGURUS

1.Pengurus berhenti dari jabatannya karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri secara tertulis
c. Diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir
d. Berakhir masa baktinyaPensiun dan/atau keluar dari tempatnya bekerja
2.Peraturan tentang pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 12
MEKANISME PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS

Tata cara pemilihan dan penetapan pengurus diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB VI

Pasal 13
SUSUNAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1.Susunan kepengurusan Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEMS INDONESIA terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Koordinator Seksi/Bidang sekurang – kurangnya 8 (delapan) orang
f. Anggota
2.Pembagian tugas dan tanggungjawab pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 14
MUSYAWARAH SELURUH ANGGOTA

Tugas dan wewenang Musyawarah Seluruh Anggota adalah sebagai berikut :
1. Memegang kedaulatan tertinggi dalam Organisasi.
2 .Mengevaluasi serta mengesahkan laporan pertanggungjawaban Ketua dan Pengurus lainnya.
3. Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Organisasi.
4. Memilih dan mengesahkan Ketua dan/atau Tim Formatur pemilihan.
5. Mengesahkan susunan Pengurus Organisasi.
6. Menetapkankebijakan – kebijakan organisasi lainnya yang dipandang perlu.
7 .Musyawarah Seluruh Anggota diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 15
MUSYAWARAH LUAR BIASA SELURUH ANGGOTA

Tugas dan wewenang Musyawarah Luar Biasa Seluruh Anggota adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai tugas,wewenang dan kekuasaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Anggaran Rumah -
Tangga ini.
2. Mengadakan musyawarah jika Organisasi mengalami keadaan darurat yang mengancam kelangsungan hidup Organisasi.
3 .Dapat diadakan atas permintaan sekurang–kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota.

Pasal 16
MUSYAWARAH PENGURUS

Tugas dan fungsi Musyawarah Pengurus adalah sebagai berikut :
1.Menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja Organisasi dengan mempertimbangkan saran dan kepentingan Anggota.
2.Menyusun dan menetapkan Peraturan Organisasi atas persetujuan Anggota.

Pasal 17
MUSYAWARAH UNIT/BAGIAN

1.Musyawarah Unit/Bagian adalah musyawarah yang diadakan oleh Anggota di internal unit, bagian atau departemen tempat Anggota bertugas/bekerja dalam perusahaan.
2.Fungsi dan wewenang Musyawarah Unit/Bagian adalah sebagai berikut :
a. Kordinasi dan konsolidasi Anggota ditiap Unit/Bagian kerja
b. Mengolah masukan dan usulan yang akan disampaikan ke tingkat musyawarah lebih lanjut
c. Merekomendasikan kebijakan-kebijakan pengurus
d. Mengajukan usulan draft Peraturan Organisasi
e. Mengajukan dan/atau memberi rekomendasi nama calon/bakal calon ketua Organisasi

BAB VIII
KEGIATAN – KEGIATAN

Pasal 18

1.Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEMS INDONESIA sesuai Sifat, Fungsi danTujuannya menjalankan kegiatan–kegiatan yang mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, guna mencapai tingkat kesejahteraan layak dan standar kompetensi industri.
2.Kegiatan–kegiatan yang dijalankan meliputi bidang :
a. Advokasi hukum
b. Kerohanian
c. Sosial Ekonomi
d. Seni Budaya dan Olahraga
e. Ilmu pengetahuan dan teknologi
f. Penelitian dan pengembangan
g. Hubungan masyarakat
h. Perlengkapan rumah tangga
3.Masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) pasal ini dibawah koordinasi satu orang Kordinator Bidang/Seksi.
4.Aturan tentang kegiatan – kegiatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal ini diatur didalam Peraturan Organisasi dan termasuk dalam Program Kerja Organisasi.

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 19

1.Besaran iuran anggota diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
2.Hal-hal yang menyangkut penggunaan dana untuk operasional Organisasi termasuk didalamnya pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB X
PENUTUP


Pasal 20


1.Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan dan ditetapkan melalui Musyawarah Seluruh Anggota.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku terhitung mulai dari tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 18 Desember 2010
MUSYAWARAH SELURUH ANGGOTA
PENDIRIAN ORGANISASI SERIKAT PEKERJA


      KETUA                                                                                                   WAKIL I


( C AR Y AN A )                                                                         ( AHMAD ALI SAHRONI )


           WAKIL I I                                                                                      SEKRETARIS



( MA”FUL BUDIONO )                                                                         ( FAJAR HADI R )


                                    ANGGOTA SP-GOODRICH BANDUNG
                                   PERWAKILAN UNIT DAN TIM FORMATUR



                                                       ( TRI HARTANTO )
                                                  

2 komentar:

  1. Mohon bantuan dan panduan bagi kami, pekerja /buruh yang belum terlindungi atau di payungi oleh serikat pekerja/buruh..,
    tentang bagaimana proses dan cara pembentukannya. Salam hormat dari kami, terima kasih.

    BalasHapus
  2. Dear : Custumer Import & Domestics
    Kami mengajukan kerjasama dalam pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN

    Service Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera)
    Pengurusan Depperindag,Sucofindo,BPOM,Karantina dll.
    Pengiriman Domestic antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat

    Kami menyediakan container office sebagai berikut,
    Containert Office 20 Feet Standar Rp.
    Containert Office 40 feet standar Rp.
    Kondisi 80-85 %
    Containert Office 20 feet with Rp.
    Containert Office 20 feet with Rp.
    Kondisi 80-85 %

    Utuk perincian semua biaya customs clearance import resmi maka kami perlutau data barang sbb,
    Invoice & Paking List.

    Utuk perincian semua biaya door to door import maka kami perlutau data barang sbb,
    Invoice & Paking List + Alamat jelas negara asal & Alamat jelas di indonesia.

    Utuk perincian semua biaya domestics maka kami perlutau data barang sbb,
    Paking List + Alamat jelas untuk pengambilan barang & Alamat jelas Bongkar barang.

    Berikut Attecment terlampir
    Kami menerima barang2 seperti Alkohol, Kimia, tetapi kimia yang ada disertai MSDS (Material Safety Data Sheet).

    Untuk keterangan lebih lanjut silah kan hubungi kami di nomor ( 021) 8549-5217 Hp.081905595199

    Best Regards,

    Jhony Wijaya
    Detp. Exim
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
    PT.CITRA SENTOSA PERKASA
    Jl. Matraman Raya No 7.Jakarta 13140 INDONESIA
    Phone: 021 85495217 ( Hunting ) Fax: 021 85495227
    Email : pt.citralogistics@yahoo.co.id,pt.citrasentosaperkasa@yahoo.co.id
    pt.citralogistics@gmail.com, jhony.cspcargo@gmail.com, pt.citrasentosaperkasa@gmail.com, jhony.csplogistics@gmail.com
    Website : www.citralogistics.com

    BalasHapus