Sabtu, 14 Mei 2011

Ucapan Selamat dari Bapak Bambang Sugiyarso atas terbentuknya SP GOODRICH BANDUNG

Congratulation-Retain and Make them Happy

Rabu, 11 Mei, 2011 09:22
Dari:
Kepada:
sp_goodrich.bandung@yahoo.co.id
Saya ucapkan selamat dan sukses atas terbentuknya Serikat Pekerja Goodrich Bandung. Semoga apa yg telah menjadi komitmen&tekad bersama (SP), yaitu "Meski kami bukan yang terbaik, tapi bersama kami untuk menjadi lebih baik" bisa dilaksanakan secara konsisten, serta bisa lebih memberikan kebahagiaan kepada seluruh karyawannya dan membuat prusahaan makin berkembang dan menjadi kebanggan semua stake holder.

There are seven main reasons why employees leave a company:
1. Employees feel the job or workplace is not what they expected.
2. There is a mismatch between the job and person.
3. There is too little coaching and feedback.
4. There are too few growth and advancement opportunities.
5. Employees feel devalued and unrecognized.
6. Employees feel stress from overwork and have a work/life imbalance.
7. There is a loss of trust and confidence in senior leaders.

Apakah ada tanda-tanda diantara 7 hal tsb di atas? Kalau ya, segera perbaiki dengan CI (Continuous Improvement)!!! Sehingga semua karyawan tetap bahagia, selalu termotivasi dan tetap loyal pada perusahaan.

Here are some effective strategies for motivating and retaining employees:
- Instill a positive culture
- Proper Compensation and benefit
- Use communication to build credibility
- Work should be recognized
- Make employees feel valued
- Encourage referrals and recruit from within
- Fun @ work
- Sense of Responsibility
- Foster trust and confidence in senior leaders

Mudah-mudahan bermanfaat dan semoga prinsip yg pernah disampaikan, 3x5 stars (5W-5R-5M) nya, tetap tidak dilupakan dalam menjalankan aktivitis sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja.

Believe in yourself, believe in others. Together we are making a differentce in this world! Tetap terus laksanakan continuous improvement.

Salam untuk semuanya dan sukses selalu.
Bambang Sugiyarso

Sabtu, 19 Maret 2011

SUSUNAN PENGURUS SERIKAT PEKERJA GOODRICH BANDUNG

SERIKAT PEKERJA GOODRICH BANDUNG
No Pencatatan  :  250/SPGB-CTT.21-DISNAKER  Tanggal 27 Januari 2011
JL.Jendral Gatot Subroto No.517 Bandung  40284  Indonesia  
Telepon : 0227319602,022731903,0227312073 fax:0227232850 
Email  : sp_goodrich.bandung.yahoo.co.id
============================================================ 
Ketua                                                     : Caryana

Wakil Ketua I                                       : Ahmad Ali Syahroni

Wakil Ketua II                                      : Ma'ful Budiono

Sekretaris                                             : Irwan Kustianto
                                                                 Ari Rohariyanti

Bendahara                                             : Wahidin
                                                                                        Sofyan Ahmad Hidayat

SEKSI - SEKSI :

Advokasi Hukum                                   : Agus Cahyanto
                                                                  Aris Setiawan

Hubungan Masyarakat                         : Egi Koswara Saputra
                                                                  Irwan Setiawan

Litbang Kaderisasi Keanggotaan        : Kagiwiyono

                                                                  Muhammad Priyatna



Perlengkapan Rumah Tangga             : Adi Hartanto

                                                                                      Ari Andriana

Kerohanian                                            : Chandra
                                                                  Ayi Surantoni

Sosial dan Ekonomi                              : Taram Purwita
                                                                   Dedeng Rosadi
 
Seni Budaya dan Olahraga                   : Kusmayadi
                                                                  Dede Mahmud

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi       : Ari Saefudin
                                                                   Sukadi

PERWAKILAN UNIT:

Ketua Koordinator Perwakilan Unit    : Tri Hartanto

Koordinator Cell 1                                 : Mahmudin

Koordinator Cell 2                                 : Nirwan Lesmana

Koordinator Cell 3                                 : Dendi Herdiana

Koordinator Cell :4                                           : Hariyadi

Koordinator Cell 5                                  : Hadian Gustiawan

Koordinator Cell 6                                  : Asep Wahyudin

Koordinator Cell 7                                  : Ahmad Yadi

Koordinator QA dan CMM                      : Yadi Mulyadi

Koordinator SPM, Spc.Proses dan HT   : Luky Firmansyah

Koordinator Comm dan Engenering     : Agus Slamet

Selasa, 15 Maret 2011

Mengatasi Kecemburuan Sosial



         Lingkungan sosial memang tak selalu menyenangkan. Terkadang orang-orang terdekat Anda justru menyimpan rasa iri dan cemburu. Hal tersebut mengakibatkan perasaan serta emosi Anda terganggu. Bagaimana cara mengatasinya? Ini dia!

1. Yang harus Anda yakini, rasa iri dan cemburu orang-orang sekitar belum tentu karena kesalahan yang Anda perbuat. Jangan menghabiskan waktu untuk mencari kesalahan apalagi menarik diri dari lingkungan sosial. Hal tersebut hanya merugikan Anda.

2. Jangan terlalu dimasukkan ke hati apapun yang dikatakan atau dilakukan orang yang iri terhadap Anda. Jangan juga melawan kemarahan mereka dengan kemarahan juga.

3. Tetaplah bersikap baik terhadap orang-orang yang menyimpan rasa iri terhadap Anda. Tunjukkan bahwa kepribadian Anda tak sesuai dengan yang mereka pikirkan. Tunjukkan bahwa pikiran mereka selama ini terhadap Anda salah.

4. Jika memang orang-orang itu benar-benar tak bisa berbaik hati dengan Anda, jangan terlalu dipikirkan. Tak selamanya semua orang bisa menyukai Anda, terimalah keadaan itu.

5. Jadikan pengalaman ini sebagai pelajaran untuk membuat pribadi Anda lebih baik. Jadikan ini sebagai bahan introspeksi diri.

Jumat, 04 Maret 2011

Menikmati Pekerjaan yang Tidak Anda Sukai


Kalau semua orang, setelah lulus dari universitas, lantas mendapatkan pekerjaan sesuai dengan harapan dan cita-citanya, maka betapa indahnya hidup ini. Tapi, hal seperti itu hanya terjadi dalam dunia ideal. Sedangkan dalam kenyataan sehari-hari, kehidupan lebih sering berjalan jauh dari situasi yang kita idealkan. Sudah bukan cerita baru lagi kalau banyak lulusan teknik yang akhirnya, karena berbagai faktor dan keadaan yang memaksa, bekerja di bank atau lulusan pertanian ujung-ujungnya menjadi wartawan.

Barangkali Anda termasuk karyawan yang diam-diam merasa tidak menyukai pekerjaan Anda. Penyababnya bisa banyak hal. Namun, apa pun itu, yang jelas itulah kenyataan yang Anda hadapi saat ini. Berhentilah mengeluh, dan mulailah untuk belajar menyadari bahwa Anda tidak bisa terus-menerus buang-buang waktu dengan menyesali apa yang telah terjadi. Sebab, kadang, pada kenyataannya, sebanyak apa pun keluhan Anda toh, keberanian untuk berhenti dan mencari pekerjaan lain yang sesuai keinginan, tak kunjung Anda miliki.

Lebih-lebih, dalam situasi krisis seperti sekarang, mencari pekerjaan sulit dan bahkan banyak terjadi PHK, mungkin Anda akan semakin tenggelam dalam kubikel meja kerja Anda dan menelan ketidaksukaan Anda pada pekerjaan yang harus Anda jalani sehari-hari. Mau tidak mau. Nasihat paling gampang, tentu, terimalah kenyataan. Tapi, Anda pasti akan mengejar lagi, setelah itu apa? Baiklah, mudah-mudahan tips berikut ini cukup membantu:

1. Sadarilah, untuk mencapai suatu kesuksesan orang harus mampu melakukan dengan baik hal-hal yang tidak disukai, termasuk pekerjaan. Bersikaplah profesional, konsisten dengan kinerja yang bagus. Bila Anda menonjol di antara teman-teman sekantor, mungkin Anda akan merasa lebih terpacu untuk mencintai pekerjaan Anda.

2. Berusahalah untuk melihat suatu pekerjana bukan semata-mata sebagai hasil, melainkan lebih pada prosesnya. Rasakan dan nikmati proses itu. Anda akan belajar banyak hal dari sana.

3. Berpikirlah ke depan. Lihat apa yang Anda lakukan sekarang ini dalam tatapan jangka panjang. Yakinlah bahwa apa yang Anda kerjakan saat ini akan bermanfaat dan memberi konstribusi pada masa depan Anda nanti --sebagai apa pun dan di mana pun Anda di masa yang akan datang.

4. Libatkan diri Anda dalam pergaulan yang seluas-luasnya dalam lingkungan kerja. Nikmati interaksi dengan orang lain. Belajarlah dari tim bagaimana menyelesaikan masalah bersama. Jangan lewatkan kesempatan untuk terlibat dalam urusan-urusan dengan klien, bertemu orang baru, saling tukar kartu nama dengan kolega-kolega.

5. Selalu berpikir positif. Barangkali ini agak klise tapi, konteksnya begini: jadikanlah situasi yang menekan (karena Anda tidak suka dengan pekerjaan Anda) itu sebagai peluang. Berpikirlah bahwa ini semua tantangan bagi Anda.

Bagaimana Produktif tanpa Sibuk?


Produktivitas telah diterima secara umum sebagai salah satu faktor yang menentukan kesuksesan seseorang. Rumusnya, sukses berbanding lurus dengan produktivitas. Dengan kata lain, kalau Anda ingin sukses, harus produktif. Tapi, apa sebenarnya produktivitas itu?

Orang mengartikan produktif secara sederhana sebagai kerja keras. Dan, itu ditandai dengan kesibukan yang tinggi. Meskipun orang yang tampak sibuk tidak selalu berarti produktif, namun bagaimana pun kerja keras hampir selalu diidentikkan dengan kesibukan yang padat.

Kalau HP Anda selalu berdering dan pekerjaan di meja Anda tak habis-habis, maka orang akan dengan mudah melihat Anda sebagai orang yang produktif. Tapi, benarkah demikian?

Motivator Reza Gunawan yang juga praktisi nature holistic healing membedakan antara "sibuk" dan "produktif". "Memang, seseorang yang sibuk biasanya dianggap sebagai pekerja yang produktif. Padahal, kalau kita jeli melihat, seseorang bisa saja sangat sibuk, namun tidak produktif," ujar Reza seperti terungkap dalam salah satu artikelnya di rezagunawan.com.

Menurut dia, seseorang bisa dibilang produktif ketika dia mengerjakan sesuatu yang menciptakan nilai, bisa berupa manfaat, uang, makna, dan hasil positif lainnya. Sementara, sibuk akan selalu menghabiskan waktu, tenaga, dan upaya, namun tidak selalu menciptakan nilai, makna, manfaat, atau pun uang.

Lebih jauh Reza menyarankan, dalam bekerja, sebelum kita mencapai tahap "produktif", penting untuk mempelajari dahulu bagaimana cara dan sistem bekerja yang baik, sebelum mempelajari bidang pekerjaan kita sesuai deskripsi kerjanya. Berkaitan dengan hal itu, Reza memberikan tips sebagai berikut:

1. Menangkap Ide

Bawalah pena dan notes ini kemana pun Anda pergi, setiap saat. Berbagai ide cemerlang serta bermacam hal penting yang sering terlupakan, biasanya muncul di pikiran secara tak terduga, sekilas, dan sepintas. Dengan ini, Anda bisa menangkapnya dengan segera dan tidak harus mengandalkan otak untuk mengingat-ingatnya kembali.

2. Membuat Daftar Tugas - Lengkap

Segera ketika tiba di rumah/kantor, pindahkan berbagai tugas dan ide yang perlu Anda tindaklanjuti ke sebuah daftar besar, katakanlah namanya “Daftar Tugas - Lengkap”. PERINGATAN: jangan sekali-kali bekerja langsung berdasarkan daftar ini kalau Anda tidak ingin terjebak jadi “Produktif Super Sibuk”.

3. Membuat Daftar Tugas - Harian

Setiap hari, tuliskan tugas terpenting hari ini. Cukup 1-3 tugas saja yang Anda ambil dari Daftar Tugas - Lengkap. Daftar baru yang berisi 3 TT (Tugas Terpenting) ini kita sebut “Daftar Tugas - Harian”. Bagaimana menentukan mana 1-3 Tugas Terpenting? Pilih berdasarkan mana yang paling mempengaruhi produktivitas, kepuasan hati, dan kebahagiaan Anda secara signifikan. Bila dalam satu hari Anda berhasil menyelesaikan 1-3 tugas ini, tentu waktu luang sisanya bisa Anda gunakan untuk menikmati hidup, atau melanjutkan tugas terpenting selanjutnya yang ada dalam Daftar Tugas - Lengkap.

Penting vs Tidak Penting

-- Dahulukan di Awal Hari

Setiap hari, dahulukan awal hari Anda untuk mengerjakan 1-3 Tugas Terpenting yang ada di dalam Daftar Tugas - Harian Anda. Sisihkan waktu 30 menit hingga 2 jam di awal hari, untuk menyelesaikan ini terlebih dahulu sebelum melakukan yang lain.

-- Distraksi

Matikan berbagai pengalih perhatian. Salah satu tip paling produktif bagi saya adalah: putuskan sambungan Anda ke internet bila sedang bekerja. Hanya sambungkan diri bila memang sedang perlu memakainya. Percayalah, godaan terlalu kuat dari bawah sadar akan menyebabkan kebocoran efisiensi yang luar biasa. Matikan dahulu internet, e-mail, facebook, chat, browser, dan koneksi Blackberry Anda saat mengerjakan Daftar Tugas - Harian.

-- Meeting

Sebisa mungkin, hindari rapat dan pertemuan yang tidak perlu. Begitu banyak waktu terbuang dalam berbagai rapat yang tidak produktif. Bila mungkin, koordinasikan pekerjaan Anda via e-mail dan telepon. Bila harus meeting, sebelumnya agenda rapat sudah harus diterima semua pihak, dan pastikan ada rencana tindak lanjut yang jelas bagi setiap pihak.

-- Delegasi

Lihat kembali Daftar Tugas - Lengkap Anda, dan delegasikan berbagai hal yang bisa dipercayai kepada orang lain agar Anda lebih mampu mengelola waktu dan energi Anda.

-- Otomatisasi

Gunakan voicemail, website, blog untuk menampilkan informasi yang cenderung berulang dalam profesi Anda. Sebagai contoh, saya tidak pernah lagi memberikan penjelasan tentang terapi Penyembuhan Holistik serta bagaimana caranya membuat janji terapi, karena semua informasi serta prosedur pendaftaran pasien/klien sudah lengkap tersedia di website. Mudah, kan? Coba pikirkan ide yang serupa dalam profesi Anda masing-masing.

Mengatasi Rasa Malas di Tempat Kerja


Rasa malas kerap digambarkan sebagai hilangnya motivasi seseorang untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan. Ini merupakan sejenis penyakit mental yang dapat berakibat buruk dan sangat merugikan. Perasaan malas dapat menyebabkan kinerja seseorang menjadi kacau karena tidak mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik. Segala macam kesuksesan tidak akan menghampiri bila penyakit ini masih menempel dalam diri seseorang.

Menurut Edy Zaqeus, rasa malas diartikan sebagai keengganan seseorang untuk melakukan sesuatu. Yang termasuk dalam keluarga besar malas adalah menolak tugas, tidak disiplin, tidak tekun, rasa sungkan, suka menunda pekerjaan, dan mengalihkan diri dari kewajiban. Malas berdampak terhadap produktivitas kerja. Karena malas, seseorang menjadi tidak produktif bahkan mengalami stagnasi. Badan terasa lesu, semangat dan gairah menurun, ide pun tak mengalir. Akibatnya, kita tidak mempunyai kekuatan apa pun untuk bekerja secara optimal. Jika dibiarkan berlarut-larut, penyakit malas akan semakin ‘kronis’.

Negatif

Kebiasaan malas biasanya muncul lantaran kita suka mengaitkan pemikiran dengan sudut pandang yang negatif. Saat membayangkan setumpuk tugas yang harus dilakukan atau kegiatan lain yang menjadi tanggung jawab kita, bukannya segera kita selesaikan pekerjaan itu, kita malah menundanya sehingga mengundang stres.

Untuk mengatasi rasa malas, kita harus membuat tujuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Tanpa tujuan yang benar, kita hanya bergerak secara naluriah. Posisi seperti ini akan membuat kita menjadi pasif, yang ditandai dengan selalu menunggu perintah, tergantung pada situasi, dan cenderung menyerah kepada nasib. Untuk memunculkan gairah dan motivasi, kita harus berani memutuskan tujuan hidup kita.

Selain itu, Anda perlu selalu mengasah kemampuan. Dengan memiliki kemampuan yang baik, perasaan malas dapat segera diatasi. Dalam hal ini, Anda dapat menghadapi dan menyelesaikan masalah di pekerjaan karena memiliki kemampuan untuk melakukannya. Dengan sendirinya, ini akan memperkuat rasa percaya diri, menebalkan komitmen pencapaian tujuan, dan tentu saja menumbuhkan semangat. Sebaliknya, bila kita menolak aktivitas pembelajaran, komitmen kita akan melemah yang pada gilirannya dapat menurunkan semangat kerja dan menimbulkan kemalasan yang berkepanjangan.

Menambah pergaulan juga dapat mengatasi rasa malas yang timbul di kantor. Sebaiknya Anda jangan terlalu lama duduk berdiam diri. Dengan bangkit dan menghampiri orang-orang yang sedang tekun serta semangat dalam melakukan pekerjaannya, akan membangkitan motivasi kita untuk bekerja. Pancaran optimisme dan semangat itu dapat menginspirasi kita, bahkan menularkan semangat yang sama kepada orang lain. Selain itu, menerapkan disiplin dalam aktivitas sehari-hari merupakan obat mujarab untuk menumbuhkan kebiasaan positif dalam diri kita.

Bangkit dari Malas

Bila segala daya dan upaya telah Anda lakukan namun perasaan malas itu tetap bercokol dalam diri Anda, maka cobalah tips yang telah dipraktikkan oleh Rahmadsyah, seorang Mind-Therapist, ini. Menurutnya, seseorang yang mengetahui bahwa dirinya sedang malas dapat menggunakan perasaan itu sebagai alat untuk mencapai hasrat terbesar. Bagaimana caranya? Berikut ini cara yang pernah ia praktikkan:

Pertama, control the state.

Jika rasa malas merasuki tubuh dan pikiran Anda, segeralah mengubah kondisi fisik Anda. Kalau tadinya Anda duduk dengan bahu agak turun ke bawah, sehingga tubuh Anda tak bertenaga, lemah, lesu, letih, dan loyo, sekarang bangkitlah dan berdiri tegak. Lihat ke atas, tarik napas yang dalam, kemudian hembuskan kembali. Lakukan sebanyak 3x atau sampai Anda merasa nyaman.

Kedua, visualisasikan mimpi Anda.

”Saya pernah mempraktikkan ini bersamaan dengan control the state dan hasilnya luar biasa,” ungkap Rahmadsyah. Anthony Robbins juga menuliskan dalam bukunya Awaken The Giant Within bahwa salah satu penyebab seseorang tidak termotivasi hingga jadi tidak bersemangat dan bermalas-malasan, karena mimpi-mimpi yang Anda tulis atau Anda inginkan, kurang menginspirasi Anda untuk bertindak. Tatkala Anda mencoba memvisualisasikannya, Anda telah melakukan perubahan besar. Anda telah mengganti pikiran dan fokus, dari tatapan kosong, blank, tidak tahu harus melakukan apa menjadi terisi gambaran besar akan terwujudnya cita-cita Anda. Semakin kuat visualisasi Anda, gambar, suara, semakin detail Anda melakukannya, semakin besar pula khasiatnya.

Sekalipun seseorang memiliki cita-cita atau impian yang besar, jika kemalasannya mudah muncul, cita-cita atau impian besar itu akan tetap tinggal di alam mimpi. Jadi, kalau kita ingin sukses, buanglah perasaan malas Anda dan bangkitlah..............!!!!!!!!!!!!!!!!

Minggu, 13 Februari 2011

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT PEKERJA GOODRICH BANDUNG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA GOODRICH BANDUNG
( PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA )







Jl.Gatot Subroto No.517 Bandung 40286 Indonesia
Telepon 022.7319602 / 022.7319603 / 022.7312073 Fax. 022.7323850
Email : sp_goodrich.bandung@yahoo.co.id






ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA


MUKADIMAH

  Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemerdekaan sejak kelahiran manusia di muka bumi. Hak asasi selalu melekat dalam diri manusia seiring dengan keberadaannya. Oleh karena itu senantiasa harus dijaga dan dihargai oleh seluruh umat manusia. Penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM) juga termanifestasikan dalam kebebasan manusia untuk berkumpul bersama, mengeluarkan pendapat yang dilandasi oleh semangat saling menghargai, saling membantu dan tolong menolong. Hal tersebut merupakan kenyataan yang melekat pada setiap orang sebagai mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri-sendiri baik dalam aktualisasi diri maupun dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik material maupun spiritual.
Hubungan Antar Manusia memberikan kesempatan kepada setiap manusia untuk dapat senantiasa memilih cara penghidupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk di dalamnya hak atas kehidupan yang layak melalui pekerjaan yang dilakukan secara profesional dalam suatu perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu wadah bersama yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pegawai PT GOODRICH PINDAD ASI bertekad untuk mewujudkan cita-cita bersama untuk mencapai Visi dan Misi dengan hasil yang maksimal dijalankan dengan kwalitas Sumber Daya Manusia yang handal dan profosional menjalin hubungan industrial melalui pekerjaan menjadikan mitra untuk memenuhi kesejahteraan pribadi dan keluarganya dengan senantiasa menciptakan kenyamanan dalam bekerja dan keamanan dalam berproduksi yang merupakan syarat awal dalam mengelola berbagai asset yang terdapat di perusahaan. Untuk itu Pegawai PT GOODRICH PINDAD ASI akan senantiasa berusaha membangun wawasan yang bersendikan nilai dan jiwa profesionalisme yang jujur, adil, demokratis dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah untuk menyejahterakan kehidupan bersama.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, Pegawai PT GOODRICH PINDAD ASI secara bersama-sama membentuk wadah organisasi sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 136 dan Undang-Undang No.21 tahun 2000 yaitu serikat pekerja PT GOODRICH PINDAD ASI yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar sebagai berikut

BAB I
NAMA ,WAKTU , DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Organisasai ini adalah sebuah organisasi Serikat Pekerja yang bernama Serikat pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA di singkat SP–GOODRICH BANDUNG

Pasal 2
WAKTU PENDIRIAN DAN MASA KADALUARSA

1. Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA atau disingkat SP-GOODRICH BANDUNG Didrikan pada 05 Desember 2010 di Bandung.
2. Masa kadaluarsa Organisasi SP-GOODRICH BANDUNG adalah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN

Organisasi Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA atau disingkat SP-GOODRICH BANDUNG berkedudukan dikota Bandung, jalan Jenderal Gatot Subroto no.517 Bandung.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS




Serikat pekerja PT GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA berasaskan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Pasal 5
TUJUAN

1. Mewujudkan hubungan kerja industrial yang lebih selaras, harmonis, dinamis dan berkeadilan.
2. Membina sikap saling menghargai dan solidaritas sesama anggota SP-GOODRICH BANDUNG dan seluruh pekerja/karyawan dilingkungan kerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA.
3. Mengadakan dan memberikan perlindungan hukum dalam pembelaan hak dan kepentingan peningkatan kesejahteraan yang layak baik jasmani maupun rohani bagi anggota SP-GOODRICH BANDUNG dan keluarganya serta karyawan pada umumnya.
4. Membentuk sikap kerja anggota SP-GOODRICH BANDUNG yang profesional, disiplin dan bertanggungjawab sebagai wujud kontribusi positif dalam usaha meningkatkan kemajuan perusahaan.
5. Membangun motivasi dan etos kerja yang lebih produktif melalui pemahaman atas kewajiban dan hak yang harus dipenuhi dalam hubungan kerja industrial sehingga tercipta suasana kerja yang nyaman dan kondusif.

BAB III
BENTUK , SIFAT , DAN FUNGSI

Pasal 6
BENTUK

Organisasi ini berbentuk SERIKAT PEKERJA dengan kepemimpinan kolektif.

Pasal 7
SIFAT

1. Organisasi ini bersifat Bebas, Terbuka, Independen, Mandiri, Demokratis, dan
Bertanggungjawab.
2. Tidak berafiliasi dengan organisasi, partai politik, ataupun golongan lain yang
berdasarkan Suku, Ras, dan Agama.

Pasal 8
FUNGSI

Organisasi ini memiliki fungsi–fungsi sebagai pelopor, pembina, perwakilan, pendamping, dan pembela bagi kepentingan anggota Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA untuk meningkatkan kualitas SDM dan usaha kemajuan perusahaan.

BAB IV
BENDERA, LAMBANG, DAN LAGU
Pasal 9

Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA mempunyai Bendera, Lambang, dan Lagu serta kelengkapan organisasi lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 10
KEDAULATAN

Kedaulatan Serikat Pekerja PT GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA sepenuhnya berada ditangan Anggota, yang pelaksanaannya melalui musyawarah seluruh anggota.

Pasal 11
KEANGGOTAAN

1. Anggota Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA adalah seluruh pekerja/karyawan dalam struktur kerja perusahaan di semua unit/bagian di lingkungan kerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA
2. Keanggotaan Serikat Pekerja PT GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Anggota Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA mempunyai kewajiban dan hak yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PENGURUS DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 13
PENGURUS

1. Serikat pekerja PT GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA dalam menjalankan fungsi, kegiatan, dan usahanya memilih dan menetapkan pengurus.
2. Kepengurusan sebagaimana yang dimaksud ayat 1 (satu) diatas diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Masa bakti kepengurusan SP-GOODRICH BANDUNG adalah 3 (tiga) tahun.

Pasal 14
PERANGKAT ORGANISASI

1. Perangkat organisasi Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA terdiri dari :
a. Musyawarah Seluruh Anggota
b. Musyawarah Luar Biasa Seluruh Anggota
c. Musyawarah Unit/Bagian
d. Musyawarah Pengurus
2. Tugas fungsi dan wewenang perangkat organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEGIATAN DAN
 USAHA

Pasal 15

1.Berdasarkan tujuan, sifat, dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 7, dan pasal 8 Anggaran Dasar ini, Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA menjalankan kegiatan–kegiatan dan usaha.
2. Kegiatan–kegiatan dan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16
QUORUM

Musyawarah–musyawarah yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 (satu) Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang–kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh Anggota.

Pasal 17
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.Dasar pengambilan keputusan adalah lebih diutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka diadakan pemungutan suara (voting) atas dasar suara terbanyak.

BAB IX
WEWENANG ORGANISASI

Pasal 18

1.Organisasi Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AEROPNAUTICAL SYSTEM INDONESIA, atau disingkat SP-GOODRICH BANDUNG berwenang menangani masalah hubungan industrial dan ketenagakerjaan di unit kerja tempat kedudukannya, dalam arti yang seluas–luasnya, khususnya masalah sosial ekonomi demi terlaksananya hubungan industrial secara selaras harmonis dan dinamis.
2.Dalam menjalankan kegiatan sehari–hari berpedoman kepada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 19

Keuangan Organisasi SP-GOODRICH BANDUNG diperoleh dari :
1. Uang Iuran Anggota.
2. Uang Sumbangan/Bantuan yang tidak mengikat.
3. Uang hasil usaha – usaha lain yang sah, baik berupa hasil usaha pemberdayaan ekonomi organisasi maupun hasil usaha kerjasama dengan pihak lain.

BAB XI
SANKSI – SANKSI ORGANISASI

Pasal 20
SANKSI ORGANISASI

1.Sanksi dapat dikenakan kepada Anggota atau Pengurus yang melakukan pelanggaran disiplin administratif dan atau tindakan perbuatan yang merugikan organisasi baik moral maupun materiil.
2.Sanksi atas pelanggaran disiplin administratif dapat dikenakan kepada Anggota atau Pengurus berupa :
a. Teguran/Peringatan lisan
b. Peringatan tertulis
c. Skorsing
d. Pemberhentian sebagai Pengurus
e. Pemberhentian sebagai Anggota
3.Sanksi hukum baik perdata maupun pidana dapat dikenakan kepada Anggota atau Pengurus yang melakukan penyalahgunaan/penyelewengan menyangkut keuangan organisasi untuk keperluan pribadi.

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 21

1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Seluruh Anggota.
2.Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini sah apabila dihadiri oleh sekurang–kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota, dan hasilnya disetujui oleh sekurang–kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang hadir.

BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 22

1.Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa Seluruh Anggota yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
2.Musyawarah Luar Biasa Seluruh Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini harus dengan ketentuan telah memenuhi quorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 17 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua).

Pasal 23

1.Kekayaan Organisasi setelah dibubarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Anggaran Dasar ini ditentukan lebih lanjut dalam Musyawarah.
2.Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini diselenggarakan selambat–lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal keputusan pembubaran organisasi.
3.Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) pasal ini bukan merupakan perangkat organisasi.

BAB XIV
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 24

Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 25

PENUTUP

Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah seluruh Anggota dan berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan, yang merupakan pedoman operasional organisasi sampai dengan ditetapkannya perubahan Anggaran Dasar yang baru.


Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 18 Desember 2010
MUSYAWARAH SELURUH ANGGOTA
PENDIRIAN ORGANISASI SERIKAT PEKERJA






      KETUA                                                                                                   WAKIL I


( C AR Y AN A )                                                                         ( AHMAD ALI SAHRONI )


           WAKIL I I                                                                                      SEKRETARIS



( MA”FUL BUDIONO )                                                                         ( FAJAR HADI R )


                                    ANGGOTA SP-GOODRICH BANDUNG
                                   PERWAKILAN UNIT DAN TIM FORMATUR



                                                       ( TRI HARTANTO )
                                                  





ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEMS INDONESIA

BAB I
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 1

1 .Atribut Organisasi SP-GOODRICH BANDUNG yang meliputi Bendera, Lambang, Lagu, Jaket, serta identitas organisasilainnya adalah yang menggambarkan persatuan dan kesatuan, tujuan serta visi misi organisasi.



Pasal 2


LAMBANG DAN ARTI




1. Gambar /Symbol dan Tulisan yang membentuk Lambang/Logo Organisasi Serikat Pekerja PT.GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA atau disingkat SP-GOODRICH BANDUNG adalah terdiri dari 4 (empat) Element yaitu :
a.Bintang Segi 5 (lima) berwarna Kuning emas.
b.Roda Gigi 12 (dua belas) Gerigi berwarna Hitam/Biru.
c.Tulisan Serikat Pekerja Goodrich Bandung pada Roda Gigi berwarna Putih.
d.Sayap berjumlah 3 (tiga) helai berwarna Merah.
2. Penjelasan arti dari Lambang/Logo Organisasi SP-GOODRICH BANDUNG sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini adalah sebagai berikut :
a. Bintang Segi 5 berwarna Kuning emas : menggambarkan Tujuan yang hendak dicapai bagi kesejahteraan dan kemakmuran pekerja/karyawan yang berkeadilan dengan berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan amanat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Segi 5 (lima) sekaligus mensimbolkan tanggal berdirinya Organisasi SP-GOODRICH BANDUNG.
b. Roda Gigi 12 Gerigi berwarna Hitam/Biru : menggambarkan satu kesatuan yang kokoh dan teguh dalam bekerja dan berkarya dengan sepenuhnya mengedepankan sikap Profesional, Disiplin, dan Bertanggungjjawab. Dua belas Gerigi mensimbolkan bulan berdirinya Organisasi SP-GOODRICH BANDUNG.
c. Tulisan ‘Serikat Pekerja Goodrich Bandung’ berwarna putih : menggambarkan Niat dan Itikad yang bersih dan tulus dari seluruh anggota dan komponen organisasi yang bersama-sama bernaung dalam satu wadah organisasi bernama SP-GOODRICH BANDUNG dalam mengemban tugas dan kewajibannya demi tercapainya Tujuan, Visi, dan Misi Organisasi.
d. 3 (Tiga) Helai Sayap berwarna Mreah : menggambarkan semangat keberanian dan kepercayaan diri seluruh Anggota dan komponen Organisasi dalam mensinergikan antara Visi dan Misi Perusahaan dengan Visi dan Misi Organisasi Serikat Pekerja Goodrich Bandung, dengan mengutamakan kerjasama serta saling menghargai dan menjungjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing.

Pasal 3
PERUBAHAN LAMBANG/LOGO

Perubahan Lambang/Logo Organisasi dan Artinya bisa dilakukan jika dikehendaki, dan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN


 1.Anggota Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEMS INDONESIA adalah pekerja/karyawan PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA yang telah mendaftarkan diri.2.Pekerja/karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) adalah semua pekerja/karyawan disetiap bagian/unit baik berstatus tetap maupun kontrak.
3.Tidak tercatat dan atau terdaftar anggota Serikat Pekerja lainnya.
4.Menyetujui dan menaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi SP-GOODRICH BANDUNG.
5.Bersedia berperan dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan Organisasi.


BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap Anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Tunduk dan patuh terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
2 .Menjaga dan Menjunjung tinggi nama baik Organisasi.
3. Mendukung serta mensukseskan seluruh pelaksanaan program kerja Organisasi.
4. Membayar Iuran Anggota yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 6
HAK ANGGOTA

Setiap Anggota mempunyai hak – hak sebagai berikut :
1.Mendapatkan perlakuan yang sama oleh, dari, dan untuk Organisasi.
2.Menyampaikan dan/atau mengajukan pendapat, usul ataupun saran.
3.Mengusulkan dan diusulkan, mengajukan dan diajukan serta memilih dan dipilih menjadi pengurus, kecuali bagi anggota yang karena jabatannya diperusahaan dapat menimbulkan pertentangan kepentingan.
4.Memperoleh pendidikan, pelatihan, dan pembinaan dari Organisasi.
5.Memperoleh perlindungan, pendampingan, bantuan dan pembelaan dari Organisasi dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut diri Anggota yang bersangkutan baik secara perorangan atau kelompok.
6.Membela diri dalam hal sanksi Organisasi.
7.Mengikuti segala aktifitas yang diselenggarakan oleh Organisasi.
8.Mempunyai hak suara yang sama dalam perangkat organisasi.

Pasal 7

Anggota yang karena jabatannya diperusahaan tidak dapat diusulkan dan/atau dipilih menjadi pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 (tiga) Anggaran Rumah Tangga ini, diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 8

1.Seorang Anggota Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEM INDONESIA berakhir keanggotaannya karena :
a.Meninngal dunia
b.Mengundurkan diri secara tertulis
c.Menjadi anggota serikat pekerja lain
d Diberhentikan oleh Organisasi karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota
e.Pensiun dan/atau keluar dari pekerjaan
2.Aturan tentang berakhirnya keanggotaan seperti dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 9
PERSYARATAN KETUA DAN PENGURUS

Syarat–syarat menjadi Ketua dan Pengurus Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEMS INDONESIA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 10
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pengurus Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEMS INDONESIA mempunyai kewajiban dan hak yang sama, seperti yang dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 tentang KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA.

Pasal 11
PEMBERHENTIAN PENGURUS

1.Pengurus berhenti dari jabatannya karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri secara tertulis
c. Diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir
d. Berakhir masa baktinyaPensiun dan/atau keluar dari tempatnya bekerja
2.Peraturan tentang pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 12
MEKANISME PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS

Tata cara pemilihan dan penetapan pengurus diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB VI

Pasal 13
SUSUNAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1.Susunan kepengurusan Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEMS INDONESIA terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Koordinator Seksi/Bidang sekurang – kurangnya 8 (delapan) orang
f. Anggota
2.Pembagian tugas dan tanggungjawab pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 14
MUSYAWARAH SELURUH ANGGOTA

Tugas dan wewenang Musyawarah Seluruh Anggota adalah sebagai berikut :
1. Memegang kedaulatan tertinggi dalam Organisasi.
2 .Mengevaluasi serta mengesahkan laporan pertanggungjawaban Ketua dan Pengurus lainnya.
3. Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Organisasi.
4. Memilih dan mengesahkan Ketua dan/atau Tim Formatur pemilihan.
5. Mengesahkan susunan Pengurus Organisasi.
6. Menetapkankebijakan – kebijakan organisasi lainnya yang dipandang perlu.
7 .Musyawarah Seluruh Anggota diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 15
MUSYAWARAH LUAR BIASA SELURUH ANGGOTA

Tugas dan wewenang Musyawarah Luar Biasa Seluruh Anggota adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai tugas,wewenang dan kekuasaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Anggaran Rumah -
Tangga ini.
2. Mengadakan musyawarah jika Organisasi mengalami keadaan darurat yang mengancam kelangsungan hidup Organisasi.
3 .Dapat diadakan atas permintaan sekurang–kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota.

Pasal 16
MUSYAWARAH PENGURUS

Tugas dan fungsi Musyawarah Pengurus adalah sebagai berikut :
1.Menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja Organisasi dengan mempertimbangkan saran dan kepentingan Anggota.
2.Menyusun dan menetapkan Peraturan Organisasi atas persetujuan Anggota.

Pasal 17
MUSYAWARAH UNIT/BAGIAN

1.Musyawarah Unit/Bagian adalah musyawarah yang diadakan oleh Anggota di internal unit, bagian atau departemen tempat Anggota bertugas/bekerja dalam perusahaan.
2.Fungsi dan wewenang Musyawarah Unit/Bagian adalah sebagai berikut :
a. Kordinasi dan konsolidasi Anggota ditiap Unit/Bagian kerja
b. Mengolah masukan dan usulan yang akan disampaikan ke tingkat musyawarah lebih lanjut
c. Merekomendasikan kebijakan-kebijakan pengurus
d. Mengajukan usulan draft Peraturan Organisasi
e. Mengajukan dan/atau memberi rekomendasi nama calon/bakal calon ketua Organisasi

BAB VIII
KEGIATAN – KEGIATAN

Pasal 18

1.Serikat Pekerja PT. GOODRICH PINDAD AERONAUTICAL SYSTEMS INDONESIA sesuai Sifat, Fungsi danTujuannya menjalankan kegiatan–kegiatan yang mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, guna mencapai tingkat kesejahteraan layak dan standar kompetensi industri.
2.Kegiatan–kegiatan yang dijalankan meliputi bidang :
a. Advokasi hukum
b. Kerohanian
c. Sosial Ekonomi
d. Seni Budaya dan Olahraga
e. Ilmu pengetahuan dan teknologi
f. Penelitian dan pengembangan
g. Hubungan masyarakat
h. Perlengkapan rumah tangga
3.Masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) pasal ini dibawah koordinasi satu orang Kordinator Bidang/Seksi.
4.Aturan tentang kegiatan – kegiatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal ini diatur didalam Peraturan Organisasi dan termasuk dalam Program Kerja Organisasi.

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 19

1.Besaran iuran anggota diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
2.Hal-hal yang menyangkut penggunaan dana untuk operasional Organisasi termasuk didalamnya pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB X
PENUTUP


Pasal 20


1.Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan dan ditetapkan melalui Musyawarah Seluruh Anggota.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku terhitung mulai dari tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 18 Desember 2010
MUSYAWARAH SELURUH ANGGOTA
PENDIRIAN ORGANISASI SERIKAT PEKERJA


      KETUA                                                                                                   WAKIL I


( C AR Y AN A )                                                                         ( AHMAD ALI SAHRONI )


           WAKIL I I                                                                                      SEKRETARIS



( MA”FUL BUDIONO )                                                                         ( FAJAR HADI R )


                                    ANGGOTA SP-GOODRICH BANDUNG
                                   PERWAKILAN UNIT DAN TIM FORMATUR



                                                       ( TRI HARTANTO )
                                                  

Sabtu, 12 Februari 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBL1K INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan,
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama
dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan
mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka; mandiri, demokratis, dan
bertanggungjawab;
c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela
kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Undang-undang
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional
Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050);
3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya;
2. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para
pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan;
3. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para
pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan;
4. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh;
5. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh;
6. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain;
7. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan
bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia;
8. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta rnaupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/ buruh
dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain;
9. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah
perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, dan
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya
persesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan;
10. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai
dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan
perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi :
a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
b. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan
tingkatannya;
c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
f. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 5
(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Pasal 6
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memb entuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang- kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 7
(1) Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh.
(2) Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekuranq-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat
pekerja/serikat buruh.
Pasal 8
Perjenjangan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur
dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangganya.
Pasal 9
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas
pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
Pasal 10
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan
sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.
Pasal 11
(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat :
a. nama dan lambang;
b. dasar negara, asas, dan tujuan;
c. tanggal pendirian;
d. tempat kedudukan;
e. keanggotaan dan kepengurusan;
f. sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
g. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima
anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.
Pasal 13
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Pasal 14
(1) Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu
perusahaan.
(2) Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat
pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh
yang dipilihnya.
Pasal 15
Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan
kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh
di perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 16
(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat
buruh.
(2) Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh.
Pasal 17
(1) Pekerja/buruh dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis.
(2) Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
(3) Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh yang berhenti atau
diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang
belum dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat buruh.
BAB V
PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
Pasal 18
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk
memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan
setempat untuk dicatat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri:
a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus. "
Pasal 19
Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan
diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.
Pasal 20
(1) Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib mencatat dan memberikan nomor
bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/Serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7
ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19, selambat- lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterima pemberitahuan.
(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menangguhkan pencatatan dan
pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal
6 ayat (2), Pasal 7 ayat .(2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19.
(3) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
Pasal 21
Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, pengurus serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/Serikat buruh memberitahukan kepada instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan anggaran dasar
dan/atau anggaran rumah tangga tersebut.
Pasal 22
(1) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), harus mencatat serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat{2), dan Pasal 19 dalam
buku pencatatan dan memeliharanya dengan baik.
(2) Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dapat dilihat setiap saat dan terbuka untuk
umum.
Pasal 23
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai
nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan
tingkatannya.
Pasal 24
Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 25
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai
nomor bukti pencatatan berhak:
a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan
pekerja/buruh;
e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
(2) Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 26
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau
bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan
ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor
bukti pencatatan berkewajiban:
a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga.
BAB VII
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
Pasal 28
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk,
menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan
atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan
mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 29
(1) Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk
menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak
dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus diatur mengenai:
a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
b. tata cara pemberian kesempatan;
c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 30
Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :
a. iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b. hasil usaha yang sah; dan
c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal 31
(1) Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan
secara tertulis kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan
anggota.
Pasal 32
Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotannya.
Pasal 33
Pemindahan atau pengalihan keuangarl dan harta kekayaan kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha lain
yang sah hanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Pengurus wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan secara berkala kepada
anggotanya menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 35
Setiap perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
diselesaikan secara musyawarah oleh serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan.
Pasal 36
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak mencapai kesepakatan, perselisihan
antarserikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 37
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar dalam hal :
a. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya
hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap
pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. dinyatakan dengan putusan Pengadilan.
Pasal 38
(1) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat membubarkan serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dalam hal :
a. serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
b. pengurus dan/atau anggota atas nama serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana penjara
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal putusan yang diiatuhkan kepada para pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b, lama hukumannya tidak sama, maka sebagai dasar gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh digunakan putusan yang memenuhi syarat.
(3) Gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh instansi pemelintah kepada pengadilan tempat
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan
berkedudukan.
Pasal 39
(1) Bubarnya serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak melepaskan
para pengurus dari tanggung jawab dan kewajibannya, baik terhadap anggota maupun terhadap pihak lain.
(2) Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan yang menyebabkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibubarkan, tidak boleh membentuk dan menjadi pengurus serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain selama 3 (tiga) tahun sejak putusan
pengadilan mengenai pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat
buruh telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 40
Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya,
pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku.
Pasal 41
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di
lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan
penyidikan tindak pidana.
BAB XII
SANKSI
Pasal 42
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 (2), Pasal 7 (2),Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi
administratif pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang dicabut nomor bukti
pencatatannya kehilangan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan c sampai
dengan waktu serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang
bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal
31.
Pasal 43
(1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
(1) Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat,
(2) Hak dan kebebasan berserikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pelaksanaannya diatur dengan undangundang
tersendiri.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
(1) Pada saat diundangkannya undang-undang ini serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja /serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan untuk diberi
nomor bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya 1 (satu)
tahun terhitung sejak mulai berlakunya undang-undang ini.
(2) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku, serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan
undang-undang ini dianggaptidak mempunyai nomor bukti pencatatan.
Pasal 46
Pemberitahuan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dari konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang telah diajukan, tetapi pemberitahuan tersebut belum selesai diproses saat undang-undang ini mulai berlaku,
harus diproses menurut ketentuan undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 131
PENJELASAN .
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
I. UMUM
Pekerja/buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan
dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Hak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan
hak asasi pekerja/buruh yang telah dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan hak
tsb, kepada setiap pekerjal buruh harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya mendirikan dan menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan,
melindungi, dan membela kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya. Dalam
menggunakan hak tsb, pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu
kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu, penggunaan hak tsb dilaksanakan dalam kerangka hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO)
No.87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO No.98
mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah
diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional.
Namun, selama ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh
sehingga serikat pekerja/serikat buruh belum dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal. Konvensi ILO yang
dimaksud menjamin hak berserikat pegawai negeri sipil, tetapi karena fungsinya sebagai pelayan masyarakat
pelaksanaan hak itu diatur tersendiri.
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan
meningkatkan kesejahteraan rnasyarakat Indonesia pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, serikat
pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan menciptakan
hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Oleh karena itu, pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh harus memiliki rasa tanggung jawab atas kelangsungan perusahaan dan sebaliknya pengusaha
harus memperlakukan pekerja/buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Masyarakat pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pengusaha di Indonesia merupakan bagian dari
masyarakat dunia yang sedang menuju era pasar bebas. Untuk menghadapi hal tersebut, semua pelaku dalam proses
produksi perlu bersatu dan menumbuhkembangkan sikap profesional. Di samping itu, pekerja/buruh dan serikat
pekerja serikat buruh perlu menyadari pentingnya tanggung jawab yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya
dalam membangun bangsa dan negara.
Serikat pekerja/serikat buruh didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab oleh
pekerja/buruh untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam pembentukan serikat
pekerja/serikat buruh dapat menggunakan nama yang berbeda seperti antara lain perkumpulan pekerja/perkumpulan
buruh, organisasi pekerja/organis asi buruh, sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Meskipun serikat pekerja/serikat buruh bebas menentukan asas organisasinya, serikat pekerja/serikat buruh tidak
boleh menggunakan asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 karena Pancasila
sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan:
Bebas ialah bahwa sebagai organisasi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak lain;
Terbuka ialah bahwa serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dalam
menerima anggota dan/atau memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh tidak membedakan aliran politik, agama,
suku bangsa, dan jenis kelamin;
Mandiri ialah. bahwa dalam mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan organisasi ditentukan oleh kekuatan
sendiri tidak dikendalikan oleh pihak lain di luar organisasi;
Demokratis ialah bahwa dalam pembentukan organisasi, pemilihan pengurus, memperjuangkan, dan melaksanakan
hak dan kewajiban organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi;
Bertanggung jawab ialah bahwa dalam mencapai tuiuan dan melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertanggung jawab kepada anggota,
masyarakat, dan negara.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan lembaga Kerjasama di bidang ketenagakerjaan, misalnya Lembaga Kerjasama Bipartit,
Lembaga Kerjasama Tripartit dan lembaga-Iembaga lain yang bersifat tripartit seperti Dewan Pelatihan Kerja
Nasional, Dewan Keselamatan Kerja, atau Dewan Penelitian Pengupahan.Pada lembaga-Iembaga tersebut di atas
dibahas kebtiakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan/perburuhan.
Huruf c s/d Huruf f
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan beberapa serikat pekerja/serikat
buruh baik berdasarkan sektor usaha, antar sektor usaha sejenis atau tidak, jenis pekerjaan atau bentuk lain sesuai
dengan kehendak pekerja/buruh.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Yang dimaksud dengan penjenjangan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh sesuai dengan wilayah pemerintahan yaitu tingkat kabupatenl kota, propinsi, dan nasional.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan sektor usaha dalam pasal ini termasuk usaha jasa.
Contoh serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk berdasarkan sektor usaha, yaitu serikat pekerja/serikat buruh di
perusahaan tekstil bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tekstil lainnya, atau serikat
pekerja/serikat buruh di perusahaan jasa perhotelan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan
jasa perhotelan lainnya.
Yang dimaksud dengan serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk berdasarkan jenis pekerjaan misalnya serikat
pekerja/serikat buruh tukang las atau serikat pekerja/serikat buruh pengemudi. Yang dimaksud dengan serikat
pekerja/serikat buruh bentuk lain adalah suatu serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk tidak berdasarkan satu
sektor usaha tertentu atau jenis pekerjaan tertentu. Misalnya pekerja/buruh di perusahaan roti, pekerja/buruh di
perusahaan batik, dan pekerja/buruh di perusahaan sepatu atau pekerja/buruh pembantu rumah tangga, para
pekerja/buruh yang bersangkutan bergabung membentuk satu serikat pekerja/serikatburuh.
Pasal 11
Serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh dapat menggunakan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga federasi serikat pekerja/serikat buruh, demikian juga federasi yang
menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 12
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan
kesejahteraan dan per1indungan bagi kaum pekerja/buruh beserta keluarganya. Oleh karena itu, serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerjal serikat buruh tidak boleh membatasi dirinya hanya
untuk kelompok2 pekerja/buruh tertentu saia.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam pernyataan tertulis yang dibuatnya, pekerja/buruh dapat menyatakan bahwa yang bersangkutan sama sekali
tidak memilih di antara serikat pekerja/serikat buruh yang ada.
Pasal 15
Jabatan tertentu yang dimaksud dalam pasal ini, misalnya manajer sumber daya manusia, manajer keuangan, atau
manajer personaria sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kerja bersarna.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1) dan (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tanggung jawab dalam ayat ini meliputi seluruh kewajiban yang belum diselesaikan oleh pengurus dan/atau anggota
serikat pekerjal/serikat buruh yang bersangkutan termasuk kewajiban terhadap pihak ketiga.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Huruf a s/d c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh adalah mendirikan koperasi, yayasan, atau
bentuk usaha lain.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Yang dimaksud dengan pemberian kesempatan dalam pasal ini, adalah membebaskan pengurus dan anggota serikat
pekerja/serikat buruh dalam beberapa waktu tertentu dari tugas pokoknya sebagai pekerja/buruh, sehingga dapat
melaksanakan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Huruf a dan b
Cukup jelas
Huruf c
Walaupun pihak-pihak lain di luar pekerja/buruh tidak dapat membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat; pekerja/serikat buruh hal ini tidak dapat berlaku secara mutlak karena kepentingan negara
harus tetap dilindungi. Oleh sebab itu, undang-undang ini memberi kewenangan kepada pengadilan untuk
membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dengan syarat2
tertentu.
Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan kejahatan terihadap keamanan negara adalah kejahatan sebagaimana dimaksud pada Buku II
Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lama hukuman yang tidak sama dalam ayat ini misalnya terdapat 5 pelaku tindak pidana
yang masing-masing dijatuhi penjara 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun, dan 6 tahun, maka yang memenuhi syarat
adalah putusan yang 5 dan 6 tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak melepaskan para pengurus dari tanggung jawabnya misalnya membayar dan menagih
hutang piutang dan tanggung jawab administratif misalnya menyelesaikan pembukuan atau dokumen organisasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam pasal ini adalah Undang-Undang No.3 Tahun 1951
tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No.23 dari Republik
Indonesia untuk Seluruh Indonesia.
Pasal 41
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam pasal ini adalah Undang-Undang No.8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 42
Ayat (1)
Pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh tidak berarti serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tersebut
bubar tetapi kehilangan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan c.Instansi pemerintah
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan memberitahukan pencabutan nomor bukti pencatatan kepada
mitra kerja serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Ayat (2)
Setelah serikat pekerja/serikat buruh memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal
21, dan Pasal 31 maka nomor bukti pencatatan yang diberlakukan adalah nomor bukti pencatatan yang lama.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3989